Polda: Firza Husein Tidak Ditahan Karena Alasan Kesehatan
KAMIS, 18 MEI 2017 , 13:13:00 WIB | LAPORAN: TANGGUH SIPRIA RIANG
Argo Yuwono/Net
RMOL. Alasan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan polisi tidak menahan tersangka Firza Husein (FH).
![]() |
"Kenapa tak melakukan penahanan? karena itu subyektivitas penyidik ya. Kan tidak semua kasus, (tersangka) wajib ditahan. Penyidik punya pertimbangan, yakni alasan kesehatan. Ini manusiawi. Sehingga FH dipulangkan," ujar Argo di kantornya, Kamis (18/5).
Menurut Argo, penyidik telah bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Apalagi, penetapan tersangka terhadap Firza dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dalam kasusnya.
"(Tahapannya) diperiksa sebagai tersangka. Tentunya setelah itu penyidik melakukan gelar perkara. Jadi, setelah dilakukan gelar perkara tentunya ada kesimpulan. Bahwa tersangka FH ini tak dilakukan penahanannya," paparnya.
Meski demikian, Argo menjamin kasus tersebut tetap akan diproses hingga berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap. Sehingga, berkasnya dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang bersangkutan ini (Firza) tetap menjadi tersangka dan untuk pemeriksaan berkas dan penyidikan tetap dilakukan. Penyidik tetap memproses dan menyusun berkas perkara tersebut sehingga akan diajukan ke JPU," jamin Argo.
Sebelumnya, Firza diperiksa sejak Selasa (16/5), pukul 10.00 hingga 23.00 WIB. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Firza dan dilakukan pemeriksaan lanjutan 1x24 jam, hari berikutnya.
Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu resmi tersangka dalam kasus dugaan percakapan dan foto berkonten porno. Sementara Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang diduga menjadi lawan bicara dalam chat/percakapan berbau pornografi itu, masih berstatus sebagai saksi. [ian]
Komentar Pembaca
Bareskrim Bantah Aniaya Bos First Travel
SENIN, 23 APRIL 2018
Guntur Romli Bantah Pernah Berkicau Hina Is..
SENIN, 23 APRIL 2018
Demo Sumut Bersih: KPK, Usut Suap Musa Raje..
SENIN, 23 APRIL 2018
Bareskrim Bingung Duit Di Rekening First Tr..
SENIN, 23 APRIL 2018
Ketua KPK: Semoga Muhammad Irhamni Bisa Jad..
SENIN, 23 APRIL 2018
19 Dari 22 Pelapor Sukmawati Sudah Dimintai..
SENIN, 23 APRIL 2018