ACTA Dianggap Tak Serius, Uji Materi Pasal Makar Dibatalkan MK
SELASA, 30 MEI 2017 , 17:05:00 WIB | LAPORAN: JOHANNES NAINGGOLAN
MK/net
RMOL. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan permohonan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan atau niat permufakatan jahat yang mengacu pada makar yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
![]() |
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Dikesempatan yang berbeda, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan alasan pihaknya membatalkan permohonan yang diajukan ACTA dikarenakan permohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas meski MK telah melayangkan surat panggilan sidang. Bahkan, sambung Saldi, panitera telah menghubungi pihak pemohon namun tidak pernah diangkat.
Disamping itu, lanjut Saldi, Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU MK, disebutkan, sebelum memulai pokok perkara, hakim konstitusi mesti memeriksa kelengkapan berkas perkara karena hal tersebut menjadi penting bagi pemohon untuk hadir dalam persidangan.
"Aturan ini semestinya ditaati. Ini menunjukkan bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonn," demikian Saldi.[san]
Komentar Pembaca
KPK Jamin Boediono Di Ujung Tanduk
KAMIS, 19 APRIL 2018
NasDem Tantang KPK Bubarkan Parpol Kalau Te..
KAMIS, 19 APRIL 2018
Setelah Diperiksa Polisi, Pelapor Rocky Ger..
KAMIS, 19 APRIL 2018
Datang Terburu-Buru, Pelapor Rocky Gerung B..
KAMIS, 19 APRIL 2018
Sri Bintang Penuhi Panggilan Polda Metro Ja..
KAMIS, 19 APRIL 2018
Kadiv Pol Setyo: Polri Tak Perlu Izin Mente..
KAMIS, 19 APRIL 2018