Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Tidak Berlaku Kalau Kena OTT
KAMIS, 11 JANUARI 2018 , 20:43:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI
RMOL. Proses hukum kepada setiap calon kepala daerah dihentikan sementara sampai berakhirnya Pilkada. Namun hal ini tidak berlaku bila mereka yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
![]() |
Walaupun calon kepala daerah tersebut telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, jika kedapatan membagi-bagikan uang ataupun membayar penyelenggara dan pengawas Pemilu, maka akan ditindak.
"Kita tangkap. Karena itu merusak demokrasi," ujar Tito.
Tito telah memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatukan kesepakatan agar tidak melanjutkan proses hukum kepada cakada yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Tito mengajak semua jajaran institusi penegak hukum untuk menghindari kepentingan politik. Mantan Kepala Densus 88 itu juga menyarankan tidak ada panggilan-panggilan proses hukum yang dapat mempengaruhi kompetisi politik di daerah.[dem]
Komentar Pembaca
Bareskrim Bantah Aniaya Bos First Travel
SENIN, 23 APRIL 2018
Guntur Romli Bantah Pernah Berkicau Hina Is..
SENIN, 23 APRIL 2018
Demo Sumut Bersih: KPK, Usut Suap Musa Raje..
SENIN, 23 APRIL 2018
Bareskrim Bingung Duit Di Rekening First Tr..
SENIN, 23 APRIL 2018
Ketua KPK: Semoga Muhammad Irhamni Bisa Jad..
SENIN, 23 APRIL 2018
19 Dari 22 Pelapor Sukmawati Sudah Dimintai..
SENIN, 23 APRIL 2018