Fredrich Ajukan Pemeriksaan Kode Etik Ke Peradi
JUM'AT, 12 JANUARI 2018 , 13:30:00 WIB | LAPORAN: SAMRUT LELLOLSIMA
Fredrich Yunadi/Net
RMOL. Fredrich Yunadi telah mengajukan pemeriksaan kode etik ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Itu dilakukan guna mencari pelanggaran saat Fredrich mendampingi Setya Novanto.
![]() |
Pengajuan pemeriksaan kode etik baru dilakukan setelah Fredrich ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat Setnov oleh KPK.
Refa menegaskan, sangkaan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubahdalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan persoalan serius.
Apalagi, kata Refa, Fredrich diduga memanipulasi data medis Setnov bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, agar Setnov bisa dirawat guna menghindari pemeriksaan KPK, pada pertengahan November 2017 lalu.
"Karena itu kami mau membuktikan ada atau tidak. Karena kalau pelanggaran hukum seperti itu pasti juga ada pelanggaran etik," tuturnya.
Adapun sidang pelanggaran kode etik bakal dilakukan Komisi Pengawas (Komwas) dan Dewan Kehormatan Peradi. "Sampai saat ini, sidang pelanggaran kode etik Fredrich belum berjalan, dan masih menunggu direspons Peradi," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia meminta KPK untuk memberikan kesempatan bagi Peradi melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fredrich ketika mendampingi Setnov saat awal penyidikan korupsi proyek KTP-el.
"Kasih kami kesempatan dululah, kita kan sama-sama aparat penegak hukum. Saling menghargai juga proses yang berjalan, beri kami kesempatan," demikian Refa. [rus]
Komentar Pembaca
Bareskrim Bantah Aniaya Bos First Travel
SENIN, 23 APRIL 2018
Guntur Romli Bantah Pernah Berkicau Hina Is..
SENIN, 23 APRIL 2018
Demo Sumut Bersih: KPK, Usut Suap Musa Raje..
SENIN, 23 APRIL 2018
Bareskrim Bingung Duit Di Rekening First Tr..
SENIN, 23 APRIL 2018
Ketua KPK: Semoga Muhammad Irhamni Bisa Jad..
SENIN, 23 APRIL 2018
19 Dari 22 Pelapor Sukmawati Sudah Dimintai..
SENIN, 23 APRIL 2018