KPK: Proses Etik Fredrich Jangan Perlambat Proses Hukum
JUM'AT, 12 JANUARI 2018 , 15:14:00 WIB | LAPORAN: SAMRUT LELLOLSIMA
Febri Diansyah/Net
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menunggu kehadiran advokat Fredrich Yunadi, meski dia sudah mengirimkan surat ketidakhadiran melalui pengacaranya untuk absen di pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (12/1).
![]() |
Fredrich ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka disangka merintangi KPK dalam menyidik Setya Novanto. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Febri berharap, sebagai seorang advokat, Fredrich bisa menghormati proses hukum. Apalagi, KPK sudah melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur hukum.
Soal kode etik oleh Peradi, menurut dia, tak berpengaruh pada proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.
"Kami hargai proses etik yang berjalan, namun rencana pemeriksaan etik tentu tak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," kata Febri.
Terpisah, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa meyakini KPK tak akan menjemput paksa kliennya. Alasannya, karena Fredrich baru satu kali absen pemeriksaan penyidik pasca dijerat sebagai tersangka.
Alasan lainnya, Fredrich sudah mengirimkan surat ketidakhadiran dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Jadi enggak mungkinlah maen jemput jemput," kata dia di kantor KPK Jakarta.[wid]
Komentar Pembaca
Demo Sumut Bersih: KPK, Usut Suap Musa Raje..
SENIN, 23 APRIL 2018
Bareskrim Bingung Duit Di Rekening First Tr..
SENIN, 23 APRIL 2018
Ketua KPK: Semoga Muhammad Irhamni Bisa Jad..
SENIN, 23 APRIL 2018
19 Dari 22 Pelapor Sukmawati Sudah Dimintai..
SENIN, 23 APRIL 2018
Dilaporkan Ke Polisi, Pelapor Cegah Guntur ..
SENIN, 23 APRIL 2018
KPK Buka Kemungkinan Tersangka Baru KTP-El
SENIN, 23 APRIL 2018