Fredrich Langsung Ditahan? KPK: Sesuai Hukum Hal Itu Dimungkinkan
SABTU, 13 JANUARI 2018 , 01:41:00 WIB | LAPORAN: SAMRUT LELLOLSIMA
Foto/Net
RMOL. Advokat Fredrich Yunadi sudah berada di ruang pemeriksaan setelah dijemput oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat penangkapan di sebuah lokasi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat malam (12/1).
![]() |
Jurubicara KPK, Febri Diansyah belum bisa berkomentar banyak. Yang pasti, bekas pengacara terdakwa e-KTP, Setya Novanto itu akan diperiksa dahulu oleh penyidik KPK.
"Kita proses dulu ya, kita periksa," terang dia dalam keterangan pers, Sabtu dini hari (13/1).
Menurut Febri, banyak hal yang harus diklarifikasi pada Fredrich. Apalagi, yang bersangkutan sempat mangkir dalam pemeriksaan perdananya.
"Banyak hal yang perlu diklarifikasi pada tersangka setelah itu baru kita putuskan. Penyidik punya waktu maksimal 24 jam," jelasnya.
Selebihnya, Febri berjanji akan menginformasikan kembali setelah ditentukan proses lebih lanjut.
"(Penahanan) itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan nantinya karena memang sesuai hukum hal itu dimungkinkan," tandasnya.
Fredrich tiba di gedung KPK sekitar pukul 00.10 WIB. Dia mengenakan kaos hitam oblong dan menenteng plastik warna putih. Dia langsung berjalan menuju lobi gedung KPK tanpa menjawab satu pun pertanyaan awak media. Tidak seperti biasanya, kali ini Fredrich mendadak bisu.
Fredrich diketahui tak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). [nes]
Komentar Pembaca
CBA Temukan Potensi Kerugian PLN Rp 17,9 Tr..
MINGGU, 22 APRIL 2018
Wewenang BPKN Terbatas Lindungi Hak Konsume..
MINGGU, 22 APRIL 2018
KPK: Semangat Pemberantasan Korupsi Dimulai..
SABTU, 21 APRIL 2018
GPII: Novanto Sedang Memainkan Drama KTP-El
SABTU, 21 APRIL 2018
Cawagub Sumut Terseret Korupsi Masal Anggot..
SABTU, 21 APRIL 2018
KPK Sita Duit Haram Rp 1,7 Miliar dari Angg..
SABTU, 21 APRIL 2018