Polisi Tetapkan Nur Mahmudi Tersangka Sejak 20 Agustus
SELASA, 28 AGUSTUS 2018 , 22:51:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI
Nur Mahmudi/Net
RMOL. Satrekrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Depok menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka.
Mahmudi diduga melakukan proyek fiktif pembebasan tanah pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok pada 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Mahmudi lantaran penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Menurut Argo penetapan politik Politisi PKS itu sebagai tersangka sudah keluar pada 20 Agustus 2018 lalu.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo enggan berkomentar mengenai kemungkinan penyidik menahan Mahmudi.
"Kita tunggu saja. Kewenangan penyidik," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/8).
Selain Mahmudi, Satrekrim Tipikor Polres Depok juga menetapkan mantan Sekda Kota Depok, Harry Prihanto lantaran diduga melakukan proyek fiktif pembebasan tanah pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok pada 2015. [nes]
Komentar Pembaca
Komnas Perempuan Tolak Istilah PSK
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Masih Ada Narkoba, Kinerja Kalapas Cipinang..
RABU, 20 FEBRUARI 2019
KPK Telusuri Aliran Dana Proyek SPAM Dari P..
RABU, 20 FEBRUARI 2019
DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu,..
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
37 PPK Kembalikan Suap SPAM, KPK Duga Masih..
SELASA, 19 FEBRUARI 2019
Masih Ada 15 Pertanyaan, Pemeriksaan Jokdri..
SELASA, 19 FEBRUARI 2019