Yusril: Amien Rais Tak Perlu Risau
RABU, 10 OKTOBER 2018 , 14:06:00 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO
Amien Rais/Net
RMOL. Pemeriksaan politisi senior Amien Rais adalah hal normal dalam proses hukum. Karena itu Amien Rais diminta tidak perlu risau dengan panggilan itu.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (10/10).
"Status Amien Rais sebagai saksi dari perkara yang sedang ditangani. Bahwa apakah Pak Amien terlibat atau tidak dalam penyebaran kebohongan Ratna, tentu tergantung kepada fakta-fakta hasil pengembangan atas kasus itu," kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Ratna Sarumpaet kini telah dinyatakan sebagai tersangka melakukan kebohongan yang menghebohkan publik, melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 UU ITE.
Karena itu, polisi berwenang meminta keterangan kepada siapa saja yang diduga mengetahui terjadinya tindak pidana yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Amien Rais dan beberapa tokoh lain, dianggap mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna. [jto]
Jika Tidak Minta Maaf, Masyarakat Papua Aka..
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Bawaslu Belum Bisa Mengira-ngira Soal Peman..
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Bawaslu Bersama Gakkumdu Masih Pelajari Lap..
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Penuhi Panggilan KPK, Ketua Fraksi PAN Mulf..
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Puluhan Kilogram Sabu Impor Malaysia Dikema..
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Polisi Gagalkan Impor Sabu Dari Malaysia
RABU, 20 FEBRUARI 2019