KPK Cari Bukti 53 Anggota DPRD Jambi Penerima Suap Zumi Zola
KAMIS, 06 DESEMBER 2018 , 20:39:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari fakta-fakta persidangan yang muncul dalam sidang pembacaan vonis Gubernur (nonaktif) Jambi, Zumi Zola.
Zumi divonis enam tahun dan denda Rp 500 juta atas perkara suap terhadap 53 Anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut tim KPK akan melakukan pendalaman untuk menentukan sikap lanjutan terhadap 53 orang yang disebut menerima suap dari Zumi.
"Tim masih perlu mempelajari lebih lanjut bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12).
Febri menjelaskan, salah satu pendalaman yang perlu dilakukan KPK adalah menemukan alat bukti yang menguatkan adanya penerimaan dana suap oleh 53 wakil rakyat di Jambi itu.
"Jika memang ada bukti yang jauh lebih kuat maka pengembangan perkara itu sangat dimungkinkan," pungkasnya.
Selain suap, Zumi juga dinyatakan bersalah dalam penerimaan gratifikasi dari rekanan swasta sebesar Rp 37,4 miliar dan 173 ribu dolar Amerika, Rp 100 ribu dolar Singapura serta satu unit Toyota Alphard. [lov]
Manulife Belum Jawab Gugatan Johan Solomon
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Mantan Dirut PT LIB Disidik Antimafia Bola
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Slamet Maarif: Saya Tidak Mangkir Dari Pang..
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Jika Tidak Minta Maaf, Masyarakat Papua Aka..
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Bawaslu Belum Bisa Mengira-ngira Soal Peman..
RABU, 20 FEBRUARI 2019
Bawaslu Bersama Gakkumdu Masih Pelajari Lap..
RABU, 20 FEBRUARI 2019