Demi Kepastian Hukum, LMK KCI Gugat Peraturan Hak Cipta
SELASA, 22 JANUARI 2019 , 05:39:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
Ketum LMK KCI Dharma Oratmangun/Net
RMOL. Permenkumham 29/2014 tentang Hak Cipta digugat ke Mahkamah Agung.
Gugatan didaftarkan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) pada 5 Desember lalu dan teregistrasi pada 2 Januari 2019.
Ketua Umum LMK KCI Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa gugatan dengan nomor registrasi 7P/HUM/2019 itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Dalam gugatan itu, LMK KCI memberikan kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dari Hendropiyono And Associates.
"Jadi jangan lagi tafsir sepihak dan akhirnya menjadi pintu masuk dari pihak-pihak yang selama ini selalu berupaya menggolkan hasrat menguasai industri musik dari hulu sampai ke hilir," kata Dharma kepada redaksi, Selasa (22/1).
Menurutnya, peraturan itu memiliki celah bagi para oknum-oknum tertentu untuk menyiasati cara merampok hak-hak ekonomi pemilik hak cipta.
Substansinya, kata Dharma, terletak pada penyelenggaran Lembaga Manajemen Kolektif nasional (LMKn) sebagaimana yang diatur dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU ini, LMKn menggunakan huruf "n" kecil. Sementara dalam Permenkumham menggunakan huruf "N" kapital.
"Padahal yang dimaksud nasional dalam pasal tersebut adalah sebuah upaya pembentukan norma baru dan diduga kuat termohon telah melakukan tafsir yang cacat norma," ungkapnya.
Dalam praktiknya, LMKN versi Permenkumham tak jarang menggelar kegiatan memungut hak ekonomi para pemilik hak cipta yang dilakukan tanpa mendapatkan surat kuasa dari satupun pemilik hak cipta.
"Sejak adanya LMKN yang dimanipulasikan dalam āNā huruf kapital, justru menimbulkan kerancuan sistem penarikan royalti dan juga menimbulkan ketidakpastian hukum distribusi kepada para pemilik hak cipta. Sebab dana yang terhimpun di rekening LMKN tersebut tersendat-sendat dalam pendistribusiannnya dan pencatatan administrasi secara hukum," tegasnya. [wah]
Komentar Pembaca
Polisi Dalami Pengakuan Liga 1 Indonesia Ba..
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Korban Minta Polisi Gelar Perkara Kasus Her..
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Dua Saksi Untuk Tersangka Samin Tan Mangkir..
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Bongkar Dana Mafia Bola Hingga Ke Akar-Akar..
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Sebelum Tertangkap, Triyono Ternyata Sudah ..
JUM'AT, 22 FEBRUARI 2019
Dalami Suap SPAM, 11 Saksi Dari Pihak Swast..
JUM'AT, 22 FEBRUARI 2019