SUAP PLTU RIAU 1
Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Dan Denda Rp 300 Juta
RABU, 06 FEBRUARI 2019 , 13:27:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
Eni Maulani Saragih/RMOL
RMOL. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
Tuntutan tersebut diberikan setelah Jaksa KPK meyakini Eni menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pengusaha dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd.
Eni diyakini menerima uang senilai Rp. 4,75 miliar dari Kotjo yang ingin mendapatkan jatah dalam proyek pembangunan PLTU Riau-I.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2).
Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus yang sama, mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia masih menjalani proses persidangan.
Sementara, tersangka lain Kotjo sudah mendapatkan vonis 2 tahun penjara. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding. [rus]
Komentar Pembaca
Polisi Dalami Pengakuan Liga 1 Indonesia Ba..
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Korban Minta Polisi Gelar Perkara Kasus Her..
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Dua Saksi Untuk Tersangka Samin Tan Mangkir..
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Bongkar Dana Mafia Bola Hingga Ke Akar-Akar..
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Sebelum Tertangkap, Triyono Ternyata Sudah ..
JUM'AT, 22 FEBRUARI 2019
Dalami Suap SPAM, 11 Saksi Dari Pihak Swast..
JUM'AT, 22 FEBRUARI 2019