Hakim Ad Hoc Anggap Hukuman 4,5 Tahun Penjara Masih Ringan
Putusan Banding Johannes Kotjo
SELASA, 12 FEBRUARI 2019 , 10:24:00 WIB
Johannes B Kotjo/Net
RMOL. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding jaksa penuntut umum KPK. Di tingkat banding, hukuman Johannes B Kotjo diperberat.
Terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1 itu divonis 4,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," demikian amar putusan banding yang diterima Senin (11/2).
Pemegang saham Blackgold Natural Resource ini juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, pengusaha berusia 67 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Uang itu diberikan agar Eni membantu Blackgold mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Blackgold akhirnya menjadi anggota konsorsium proyek bersama PT Pembangkit Jawa Bali (anak usaha PLN), PT PLN Batu Bara (anak usaha PLN) dan China Huadian Engineering Corporation. Anak perusahaan Blakgold, PT Samantaka Batubara juga ditetapkan sebagai pemasok batu bara untuk bahan bakar pembangkit ini.
Putusan banding perkara Kotjo dibacakan majelis hakim pada 31 Januari 2019. Anggota majelis hakim Hening Tyastanto menyatakan beda pendapat (dissenting opinion). Hakim ad hoc itu menganggap vonis 4,5 tahun penjara bagi Kotjo masih ringan.
Namun majelis tetap memutuskan menjatuhkan hukuman itu. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK, yang meminta Kotjo dihukum 4 tahun penjara. Juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada sidang peradilan tingkat pertama, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan plus bayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu. Alasannya hukuman yang dijatuhkan kepada Kotjo terlalu rendah.
Pertimbangan lainnya, KPK masih mencermati fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan terdakwa lainnya yakni Eni Maulani Saragih.
Kotjo dianggap tak berterus terang mengenai suap proyek PLTU Riau 1. Ia membantah adanya jatah fee buat Direktur Utama PLN Sofyan Basir
Padahal, Eni menyebut ada bagian untuk Sofyan. Eni juga membeberkan Sofyan pernah bicara empat mata dengan Kotjo di Fairmont akhir 2017.
Kotjo lalu memberi tahu isi pembicaraannya dengan Sofyan kepada Eni. "Biasa beliau (Sofyan) minta diperhatikan dan beliau tidak enak kalau ada Ibu (Eni) dan hal-hal sensitif antara saya dan beliau sudah saya selesaikan," kata Kotjo.
Eni mengutip ucapan itu ketika dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Kotjo. Namun Kotjo membantah kesaksian Eni. "Sama sekali tidak pernah."
Juru bicara KPK Febri Diansyah tak menampik salah satu alasan mengajukan banding karena Kotjo tak berterus terang di sidang. Padahal, saat pengusutan kasus ini Kotjo cukup terbuka kepada penyidik KPK.
"Kami ingatkan juga pada terdakwa yang sebelumnya sudah cukup terbuka menyampaikan keterangan di proses penyidikan agar menyampaikan keterangan yang benar selama sidang, agar konsisten jika memang serius ingin menjadi JC (justice collaborator)," kata Febri. ***
Polisi Dalami Pengakuan Liga 1 Indonesia Ba..
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Korban Minta Polisi Gelar Perkara Kasus Her..
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Dua Saksi Untuk Tersangka Samin Tan Mangkir..
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Bongkar Dana Mafia Bola Hingga Ke Akar-Akar..
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Sebelum Tertangkap, Triyono Ternyata Sudah ..
JUM'AT, 22 FEBRUARI 2019
Dalami Suap SPAM, 11 Saksi Dari Pihak Swast..
JUM'AT, 22 FEBRUARI 2019